in ,

Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak

3. Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan, penghapusan, dan pembatalan ketetapan pajak?

– Permohonan untuk satu Surat Ketetapan Pajak (SKP)/ Surat Tagihan Pajak (STP).
– Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
– Mengemukakan jumlah sanksi administrasi (STP)/ jumlah pajak yang terutang (SKP) menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan.
– Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
– Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, dilampiri surat kuasa khusus.
– Dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak SK Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
– Tetap diajukan terhadap SKP/STP yang telah diterbitkan SK Dirjen Pajak terhadap permohonan yang pertama. 

Baca Juga  Memahami Pajak atas Bunga Tabungan dan Cara Hitungnya
4. Bagaimana cara mengajukan permohonan peninjauan kembali? 

Perlu diketahui, putusan Pengadilan Pajak menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dapat berupa:

– Menolak.
– Mengabulkan sebagian atau seluruhnya.
– Menambah Pajak yang harus dibayar.
– Tidak dapat diterima.
– Membetulkan kesalahan tulis; dan/atau kesalahan hitung; dan/atau membatalkan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *