– Permohonan untuk satu Surat Ketetapan Pajak (SKP)/ Surat Tagihan Pajak (STP).
– Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
– Mengemukakan jumlah sanksi administrasi (STP)/ jumlah pajak yang terutang (SKP) menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan.
– Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
– Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, dilampiri surat kuasa khusus.
– Dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak SK Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
– Tetap diajukan terhadap SKP/STP yang telah diterbitkan SK Dirjen Pajak terhadap permohonan yang pertama.
Perlu diketahui, putusan Pengadilan Pajak menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dapat berupa:
– Menolak.
– Mengabulkan sebagian atau seluruhnya.
– Menambah Pajak yang harus dibayar.
– Tidak dapat diterima.
– Membetulkan kesalahan tulis; dan/atau kesalahan hitung; dan/atau membatalkan.
Comments