in ,

Penerimaan DJP Jateng II Tumbuh 23,49 Persen

Penerimaan DJP Jateng II
FOTO: IST

Pajak.com, Surakarta – Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) II mencatat penerimaan pada periode 1 Januari–31 Maret 2022 sebesar Rp 2,59 triliun, atau tumbuh 23,49 persen (yoy) dan mencapai 23,71 persen dari target penerimaan 2022. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan,  kinerja penerimaan pajak yang masih tumbuh positif ini konsisten sejalan dengan pemulihan ekonomi.

“Secara kumulatif, mayoritas jenis pajak utama mencatat pertumbuhan positif dan lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Terdapat satu jenis pajak yang mengalami kontraksi dikarenakan pergeseran pencatatan pembayaran, serta tidak berulangnya transaksi tahun sebelumnya seperti pembayaran ketetapan pajak,” ungkapnya dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (17/5).

Baca Juga  3 Aplikasi dan Cara Bayar Pajak Motor secara “On-Line”

Selamet menjelaskan, penerimaan lima sektor dominan tumbuh positif dengan sektor Industri Pengolahan masih menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak sebesar 38,91 persen dari total penerimaan. Katanya, normalisasi pertumbuhan penerimaan berdasarkan jenis pajak maupun sektoral terjadi pada bulan Februari, sebagai akibat low base effect pada bulan Januari.

“Namun demikian, pertumbuhan penerimaan yang positif diharapkan terus berlanjut seiring dengan implementasi UU HPP yang mendorong peningkatan kepatuhan dan keadilan serta perluasan basis penerimaan pajak yang lebih sustainable,” imbuhnya.

Secara rinci, target penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II tahun 2022 mencapai Rp 10,95 triliun; dengan target triwulan I sebesar Rp 1,86 triliun atau sekitar 17 persen dan berhasil terealisasi sebesar Rp 2.59 triliun atau 23,71 persen.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus Rp 81,29 T per 30 April

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *