in ,

Penerimaan Pajak Hotel Kota Bandung Dekati Prapandemi

Penerimaan Pajak Hotel
FOTO: IST

Pajak.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mencatat, penerimaan pajak hotel Kota Bandung mencapai Rp 34,8 miliar di awal 2022. Capaian ini mendekati penerimaan pajak hotel sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia, yakni sebesar Rp 35,9 miliar.

Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, penerimaan pajak hotel berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab pajak hotel merupakan salah satu kontributor terbesar PAD Kota Kembang ini. Ia menyebutkan, PAD Kota Bandung kuartal I-2021 naik sebesar 159 persen. Secara rinci, kenaikan PAD per Februari 2022 mencapai 144 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Sementara, Maret 2022, kenaikan PAD tercatat sebesar 121 persen bila dibandingkan Maret 2021.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“Tahun 2019 di bulan Januari pendapatan dari pajak hotel mencapai Rp 35,9 miliar. Di tahun 2021 (periode yang sama) penerimaan pajak hotel menurun sedikit menjadi Rp 35,2 miliar. Tahun 2021, dikarenakan Desember masih dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sehingga masih banyak tempat wisata yang tutup dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) masih dibatasi, sehingga tidak ada perayaan pergantian tahun, pendapatan dari pajak hotel pun turun jadi Rp 12,6 miliar,” jelas Iskandar dalam konfrensi pers, (13/5).

Dengan demikian, ia menegaskan, realisasi penerimaan pajak hotel di awal tahun 2022 sebesar Rp 34,8 miliar, hampir sama dengan capaian di awal tahun 2019 yang senilai Rp 35,9 miliar.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Perbandingan lainnya, pada Juni 2020 saat Lebaran, pajak hotel hanya mencapai Rp 1,6 miliar, padahal pada tahun sebelumnya Rp 18,2 miliar. Hal itu dikarenakan kasus COVID-19 varian Delta sedang melonjak tinggi. Tahun 2021 ada sedikit pelonggaran, meskipun masih ada varian Omicron, yaitu realisasi penerimaan pajak hotel bisa mencapai Rp 12,4 miliar.

Ditulis oleh

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *