in ,

Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan PKB di Jateng

Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan PKB
FOTO: IST

Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan PKB di Jateng

Pajak.com, Jawa Tengah – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk wilayah Jawa Tengah masih berlangsung sampai dengan 22 Desember 2022 mendatang.

Melalui program ini, pemilik kendaraan atau Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak tidak dikenakan sanksi administrasi maupun denda. Berikut ini syarat dan cara ikut program pemutihan PKB di wilayah Jateng.

Mengutip akun resmi Instagram Bapenda Jateng Senin (10/10/22), program ini berlaku untuk semua kendaraan, baik motor maupun mobil. Ada tiga program yang diberikan pemerintah Provinsi Jateng untuk pemutihan pajak ini.

Pertama,  program bebas denda PKB. Pembebasan denda PKB ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jateng yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB. Untuk bisa mengikuti program ini, syaratnya adalah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli; Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan STNK. Apabila bertepatan dengan habis masa STNK maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Kedua, bebas Bea Balik Nama II. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jateng untuk plat kendaraan wilayah Jateng maupun luar wilayah Provinsi Jateng. Melalui program ini biaya yang dibebaskan untuk masyarakat adalah BBNKB saja. Sebab, BBNKB merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga tetap harus dibayarkan.

Sebagai informasi, PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan dengan mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung dari pemanfaatan dan layanan sumber daya dan hak yang didapatkan oleh negara.

Adapun PNBP kendaraan terdiri dari biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225.000; biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30.000; biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100.000; dan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua sebesar Rp 60.000.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Menurut Bapenda Jateng, program BBNKB II ini juga bisa dimanfaatkan jika masyarakat membeli kendaraan dari luar Jateng ke Jateng. Adapun syarat untuk  mengikuti program bebas Bea Balik Nama II adalah, menunjukkan BPKB kendaraan dan STNK asli; KTP pemilik baru; bukti cek fisik kendaraan; bukti tanda terima pembelian atau jual beli; dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal.

Ketiga, program bebas pokok PKB tunggakan tahun ke-5. Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Namun demikian, untuk pokok PKB pada tahun ke-1 hingga ke-4 tetap dibayarkan seperti biasa. Untuk mengikuti program ini syaratnya adalah STNK asli; KTP asli sesuai STNK; BPKB asli; dan bukti cek fisik.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Cara mengurus program-program di atas pun cukup mudah. Pengurusan BBNKB II atau pembebasan pokok PKB bisa dilakukan di Samsat terdekat. Sementara jika tidak bersamaan dengan masa berlaku STNK maka bisa lewat aplikasi New Sakpole.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *