in ,

Pemerintah Terbitkan SUN “Private Placement”

Pemerintah Terbitkan SUN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan kembali terbitkan Surat Utang Negara (SUN) private placement untuk penempatan dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 18 April 2022 mendatang.

Pemerintah terbitkan SUN private placement ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement. Kemudian, dipayungi pula PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Dua seri SUN private placement yang akan ditawarkan untuk periode April 2022, yakni:

  • SUN seri FR0094 (reopening) dengan mata uang rupiah, tenor atau jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau dalam jangka 6 tahun. Kemudian, jenis kuponnya fixed rate (kupon tetap), dengan pembayaran kupon semi annual, dan range yield sebesar 5,70 persen sampai dengan 6 persen.
  • SUN seri USDFR0003 (reopening) dengan mata uang dollar AS, tenor atau jatuh tempo 15 Januari atau dalam jangka 10 tahun. Kemudian, jenis kupon yang dikeluarkan fixed rate, pembayaran kupon semiannual, dan dengan range yield sebesar 3,25 persen sampai 3,65 persen.
Baca Juga  Cara Daftar Kode “Harmonized System” untuk Barang Impor dan Ekspor

Lebih lanjut, sesuai ketentuan PMK 196/PMK.03/2021, bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersih dalam SUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilakukan melalui diler utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
  • Investasi dalam SBN dalam mata uang dollar AS hanya dapat dilakukan Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
  • Diler utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ditulis oleh

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *