in ,

Pemerintah Terbitkan SUN “Private Placement”

“Pemerintah menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian, antara instrumen SUN dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/4).

Sebelumnya, pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen (penyelesaian transaksi) atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen, yakni SUN FR0094 senilai Rp 46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai 650 ribu dollar AS.

Pemerintah memastikan, PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Selain itu, melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri. Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah, baik di kebijakan I maupun kebijakan II PPS dengan komitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Kebijakan I digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti tax amnesty (2016—2017). Adapun lapisan tarif yang ditawarkan, yaitu 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SUN/SBN, hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Kebijakan II, digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh periode 2016–2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2020. Kebijakan II memiliki lapisan tarif 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SUN/SBN, hilirisasi SDA, atau EBT. Adapun PPS berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

DJP mencatat, hingga 7 April 2022, sebanyak 34.236 Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS. Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS mencapai Rp 56,2 triliun, terdiri dari Rp 48,18 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp 4,47 triliun deklarasi luar negeri.

Ditulis oleh

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *