Menu
in ,

Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPnBM DTP

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap insentif pajak yang diberikan, termasuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor atau mobil baru yang akan berakhir September 2022. Dengan demikian, pemerintah masih mengkaji rencana perpanjangan insentif pajak ini. Namun, Suryo memastikan, insentif pajak tetap akan diberikan bagi sektor yang belum pulih dan sangat membutuhkan.

“Secara konteks insentif ini akan terus kami lakukan evaluasi, khususnya mendekati batas akhir penggunaan insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masih membutuhkan. Namun, terkait insentif itu (PPnBM DTP kendaraan bermotor), di beberapa bulan terakhir untuk kendaraan bermotor sudah mengalami peningkatan pertumbuhan secara ekonomis dan juta refleksi dari penerimaan pajaknya. Ini masih kita kita lihat, kaji, dievaluasi,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), (27/7).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, realisasi insentif PPnBM DTP atas mobil baru hingga Juni 2022 tercatat mencapai Rp 385 miliar. Adapun pagu insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru adalah senilai Rp 1,6 triliun.

“Nah, realisasi pemanfaatan insentif ini adalah dasar evaluasi kami sebelum batas akhir pemberian insentif pada September 2022,” kata Suryo.

Seperti diketahui, insentif PPnBM DTP atas kendaraan bermotor diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 sejak sejak Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas mobil dengan komponen lokal minimum 80 persen.

PMK itu hanya memberikan dua segmen mobil yang mendapatkan insentif ini. Pertama, mobil dengan harga tertinggi Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car/LCGC). Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I-2022; 66,66 persen pada kuartal II-2022; dan 33,33 persen pada kuartal III-2022.

Kedua, yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp 200-Rp 250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang insentif pajak lainnya, pertama insentif kesehatan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan berakhir 30 Juni 2022. Perpanjangan ini diatur melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. Kedua, insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi yang diatur berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 dan telah berakhir pada akhir Juni 2022, perpanjangan diatur lewat PMK-114/PMK.03/2022.

Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, meliputi:

  1. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
  2. Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk alat-alat kesehatan.
  3. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yakni:

  1. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor (72 Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU).
  2. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU) dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Kendati demikian, selain periode pemberian insentif kesehatan, di dalam PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya, meliputi:

  1. Relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
  2. Penegasan untuk Wajib Pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.
  3. Penegasan kepada Wajib Pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN.
  4. Penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk dapat memanfaatkan insentif.

Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya, yakni Perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP. Bila sebelumnya adalah Nomor SP- 45/2022 pemotong pajak adalah satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang penanggung jawab adalah direktur jenderal sumber daya air, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version