Kendati demikian, selain periode pemberian insentif kesehatan, di dalam PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya, meliputi:
- Relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
- Penegasan untuk Wajib Pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.
- Penegasan kepada Wajib Pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN.
- Penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk dapat memanfaatkan insentif.
Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya, yakni Perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP. Bila sebelumnya adalah Nomor SP- 45/2022 pemotong pajak adalah satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang penanggung jawab adalah direktur jenderal sumber daya air, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Comments