in ,

Pembenahan Pelayanan Publik Kunci Kepatuhan Pajak

Selain itu, menurut Machfud, pemerintah bisa saja memperoleh tambahan penerimaan pajak, namun dalam jangka panjang PPS dapat merusak sistem perpajakan yang berkeadilan. Segala bentuk pengampunan pajak pada dasarnya bertentangan dengan teori perpajakan yang mengajarkan filosofi keadilan dalam pengenaan pajak.

“Jadi  secara teoritis, filosofi pajak itu antara lain memiliki prinsip keadilan di bidang perpajakan yang harus dipertahankan dan tidak tergiur oleh suatu kebijakan yang sifatnya pragmatis yang hanya mengutamakan penerimaan jangka pendek dan menengah saja. Secara politik, (PPS) memang populer. Upaya-upaya untuk menghindari kewajiban perpajakan tetap saja dilakukan oleh Wajib Pajak, empirisnya memang demikian. Sehingga selain pembenahan sistem administrasi yang berkelanjutan, seharusnya dikuti dengan enforcement yang keras tetap diperlukan,” ungkapnya.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Analisis Machfud seirama dengan laporan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) berjudul “Indonesia: 2022 Article IV Consultation”, yang dirilis beberapa hari yang lalu. Dalam laporan itu, IMF menganalisis, beberapa aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) cenderung memiliki efek merugikan, salah satunya PPS.

“Program Pengungkapan Sukarela memang bisa menghasilkan tambahan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi dalam praktiknya amnesti pajak tersebut seringkali mengurangi kepatuhan sukarela. Karena hal itu menciptakan ekspektasi amnesti di masa depan, yang mengakibatkan kerugian jangka panjang yang lebih besar daripada keuntungan jangka pendek,” tulis IMF.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *