in ,

Pajak Kripto Berlaku, Ini Perubahan Biaya “Trading”

Sementara itu, Vice President of Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani memastikan pihaknya telah menaati peraturan pemajakan yang berlaku. Tokocrypto akan selalu menerapkan good corporate governance (GCG), termasuk menjalankan aturan perpajakan.

“Kami yakin peraturan ini dibuat merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor, sehingga dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain,” ungkap Rieka.

Dengan demikian, tarif PPN dan PPh lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain yang akan menjadi bagian dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan. Tarif berjenjang itu bisa sampai dengan 35 persen.

Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

“Mulai 1 Mei 2022, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31 persen. Biaya trading fee di Tokocrypto masih termurah dan kompetitif dibandingkan exchange lain di Indonesia,” kata Rieka.

Ia menambahkan, saat ini Tokocrypto tengah melalui masa transisi dan penyesuaian beberapa fitur tambahan terkait pajak. Fitur itu segera hadir untuk membantu para pengguna bertransaksi di Tokocrypto dengan mudah—sesuai dengan aturan terbaru. Namun, untuk sementara, skema perhitungan terkait perpajakan bisa diakses melalui bit.ly/TCPajakKripto.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bersinergi dengan TNI

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *