Pajak.com, Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kebijakan Pajak Karbon yang mulai dilaksanakan pada Juli mendatang. Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan Iman Hidayat mengatakan, penerapan pajak karbon yang termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan kunci untuk mewujudkan ruang hidup yang berkualitas bagi manusia.
“Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia di Indonesia, namun manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia,” kata Iman dalam diskusi Talk to Scientists bertema “Pajak Karbon: Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau”, secara virtual, Senin (20/6).
Di sisi lain, lanjut Iman, penerapan pajak karbon akan semakin memperkuat komitmen Indonesia untuk mewujudkan target nasional, dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030, sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement. Bahkan, Indonesia juga menargetkan net zero emission pada tahun 2060 atau lebih awal.
“Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengonsumsi produk dengan emisi gas rumah kaca yang rendah,” imbuhnya.
Iman menilai, pengenaan pajak karbon juga memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
Comments