in ,

METI: Pajak Karbon dapat Dorong Keadilan

METI: Pajak Karbon dapat Dorong
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai bahwa dengan diterapkannya pajak karbon dapat mendorong keadilan untuk meningkatkan penerapan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Ketua Umum METI Surya Darma mengungkapkan, subsidi telah diberikan kepada energi tidak terbarukan seperti bahan bakar fosil yang mengakibatkan ketimpangan.

“Untuk mendapatkan keadilan itulah kemudian diupayakan diberlakukan apa yang disebut pajak karbon atau carbon pricing atau nilai ekonomi karbon,” ungkapnya dalam diskusi bertajuk Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Pajak Karbon dan Energi Terbarukan, dikutip Rabu (08/06).

Untuk nilai ekonomi karbon sendiri yang di dalamnya terdapat perdagangan karbon, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Surya menambahkan bahwa dengan adanya pajak karbon, akan tercapai keadilan antara energi tidak terbarukan, yang beberapa diantaranya mendapatkan subsidi dengan energi terbarukan.

“Konsekuensinya adalah orang yang tidak ramah terhadap lingkungan, yang mencemari lingkungan, dia tentu harus membayar konsekuensi itu. Sehingga, dana yang dibayar itu bisa dipakai untuk kepentingan energi yang lebih terbarukan, energi yang lebih ramah terhadap lingkungan,” tambahnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Setiawan mengatakan bahwa tujuan utama dari penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan, akan tetapi lebih mendorong perubahan perilaku untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *