in ,

METI: Pajak Karbon dapat Dorong Keadilan

“Bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Sehingga, dapat digunakan untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang,” katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa implementasi dari pajak karbon direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Dimana sebelumnya pajak karbon ini mengalami penundaan selama 1 bulan karena masih memerlukan harmonisasi aturan baru dengan aturan lain terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Rencana pengenaan pajak karbon sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan UU tersebut, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pada tahap awal, penerapan pajak karbon akan diberlakukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Kemudian, implementasinya akan diperluas untuk sektor lainnya mulai tahun 2025.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Sebelumnya, Kemenkeu memperkirakan bahwa dampak penerapan pajak karbon 2023 berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 194 miliar. Sedangkan dampak terhadap tambahan subsidi dan kompensasi listrik senilai Rp 207 miliar. Menariknya, dampak dari penerapan pajak karbon ini diperkirakan tidak akan menimbulkan inflasi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *