in ,

Pajak Karbon akan Wujudkan Ruang Hidup Berkualitas

“Dari sisi ekonomi, kita saat ini mulai familiar dengan istilah green economy, suatu gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara global,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani Anang Setiawan Achmadi mengatakan, dalam kajian singkat yang terfokus pada reforestasi yang dilakukan oleh para peneliti di Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani dinyatakan perlu dilakukan kajian-kajian lainnya untuk mendapatkan strategi-strategi untuk optimalisasi kegiatan Nationally Determined Contribution (NDC), dan pengendalian emisi GRK untuk pembangunan nasional.

Berdasarkan hasil kajian, ia menyebut bahwa secara umum semangat terhadap penerapan pajak karbon/pungutan atas karbon perlu didukung seluruh stakeholders.

“Dukungan diberikan dalam rangka pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC), pengendalian emisi GRK, mendorong investasi hijau, mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, mendorong pertumbuhan berkelanjutan, serta mendorong internalisasi biaya eksternalitas,” jelasnya.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Iman berharap, penerapan UU HPP secara keseluruhan akan mampu mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas green economy yang rendah karbon.

“Hal ini dapat terwujud apabila aktivitas industri dan bisnis dapat memberikan dampak signifikan kepada lingkungan, dengan mendorong para pelaku industri serta masyarakat untuk seminimal mungkin menghasilkan dan mengonsumsi produk dengan emisi GRK yang rendah,” tuturnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *