in ,

NIK Tidak Valid? Ini Cara Mengurusnya ke Dukcapil

NIK Tidak Valid
FOTO: IST

NIK Tidak Valid? Ini Cara Mengurusnya ke Dukcapil

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sisi lain, banyak Wajib Pajak yang menemui kendala dalam proses pemadanan tersebut, seperti NIK yang tidak valid. Untuk itu, Pajak.com akan menguraikan cara mengurus NIK yang tidak valid di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apa itu NIK? 

NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana setelah dilakukan pencatatan.

Kode penyusun NIK adalah sebagai berikut:

  • Dua digit awal merupakan kode provinsi;
  • Dua digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten;
  • Dua digit sesudahnya kode kecamatan;
  • Enam digit selanjutnya merupakan tanggal lahir (untuk wanita ditambah 40); dan
  • Empat digit terakhir merupakan nomor urut orang yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan, dimulai dari 0001.
Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Sebagai contoh, Jeng Ayu lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990. Maka NIK Jeng Ayu adalah 10 50 570890 0001.

Apa penyebab NIK tidak valid?

– Kesalahan dalam proses pencatatan, sehingga menyebabkan NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak valid; dan
– Masalah pada sistem di database milik Dukcapil;

Bagaimana cara mengurus NIK yang tidak valid di Dukcapil?

  1. Lewat WhatsApp

    Masyarakat bisa mengurusnya melalui nomor WhatsApp resmi Dukcapil, yaitu 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160.

    Berikut caranya:
    – Simpan salah satu nomor WhatsApp Dukcapil itu;
    – Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#nama_lengkap#nomor_KK#domisili#nomor_telepon#alamat_email#permasalahan; dan
    – Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan.

  2. Melalui call center

    Berikut cara mengurus NIK tidak valid lewat Halo Dukcapil:
    – Telepon 1500-537;
    – Sampaikan permasalahan;
    – Verifikasi data pelapor seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIK, dan Kartu Keluarga (KK); dan
    – Dukcapil akan memproses laporan Anda.

  3. Lewat email 

    Ini caranya:
    – Kirim email ke [email protected];
    – Ketik subjek email ‘Mengatasi NIK Tidak Terdaftar’;
    – Ketik nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, dan nomor kontak yang bisa dihubungi di badan email; dan
    – Dukcapil akan memproses laporan Anda.

  4. Melalui media sosial

    Dukcapil juga memberi layanan melalui media sosial, seperti ‘Halo Dukcapil’ (Facebook_, @ccdukcapil (X), dan @Kemendagri (Instagram). Berikut caranya:

    – Kirim pesan melalui salah satu media sosial yang diinginkan;
    – Tulis pesan berupa keluhan NIK tidak terdaftar; dan
    – Dukcapil akan memproses laporan Anda.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Baca juga: 

Proses Pemadanan NIK – NPWP Temui Kendala? Simak Solusinya https://www.pajak.com/pajak/proses-pemadanan-nik-npwp-temui-kendala-simak-solusinya/

Prosedur Pengajuan Asistensi Pemadanan NIK – NPWP ke DJP https://www.pajak.com/pajak/prosedur-pengajuan-asistensi-pemadanan-nik-npwp-ke-djp/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *