in ,

Klaster Pajak UU Cipta Kerja Dukung HNWI Investasi di RI

Dukung HNWI Investasi di RI
FOTO: IST

Klaster Pajak UU Cipta Kerja Dukung HNWI Investasi di RI

Pajak.com, Jakarta – Pengamat keuangan sekaligus Ketua Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia Tri Djoko Santoso mengatakan, regulasi maupun kebijakan perpajakan yang diterapkan di Indonesia telah cukup mendukung investor atau orang-orang kaya (High Net-Worth Individuals/HNWI) untuk menanamkan modalnya di Republik Indonesia (RI). Salah satu regulasinya melalui klaster perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari aturan itu, perpajakan di Indonesia saat ini tidak sepenuhnya menganut rezim worldwide melainkan semi-territorial atau hybrid. Aturan ini menegaskan adanya pengecualian atas pengenaan dividen luar negeri dengan syarat tertentu. Klausul ini juga menyebutkan persyaratan untuk merepatriasi harta HNWI ke dalam negeri sekaligus mencegah adanya dana yang diparkir di luar negeri.

Tak hanya itu, klaster perpajakan juga memuat klausul tentang pengecualian pajak dividen dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi. Syaratnya, dividen tersebut harus di investasi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, aturan ini akan mencegah beban pajak berganda dan menurunkan tarif pajak efektif bagi investor Indonesia.

Baca Juga  Apindo: Waspadai Penurunan Daya Beli Akibat Kenaikan PPN Jadi 12 Persen 

“Orang Indonesia yang termasuk high net-worth individuals bisa men-declare menjadi subjek pajak dalam negeri. Jadi, orang-orang kaya, pemilik-pemilik perusahaan bisa melakukan tax efficiency berdasarkan klaster perpajakan ini. Daripada declare income uangnya dari perusahaan jadi income kena pajak 35 persen, mending dia di sini hanya 22 persen, tax planning sah, dan dianggap comply,” ucapnya dalam konferensi pers tentang Wealth Management, di bilangan Kuningan, Jakarta, dikutip Pajak.com, Kamis (4/8).

Tri menambahkan, aturan pajak dalam UU Cipta Kerja ini merombak kebijakan sebelumnya yang dianggap kurang seksi bagi para pengusaha Indonesia, sehingga mereka lebih memilih membuka perusahaan di Singapura yang terbilang lebih ramah investor.

Menurutnya, saat ini pemerintah Indonesia telah memahami karakter dan keberadaan HNWI di Indonesia yang jumlahnya tak main-main. Tri menyebut, jumlah HNWI Indonesia diprediksi akan tumbuh di atas 60 persen menjadi lebih dari 250 ribu orang dalam lima tahun ke depan. Sementara HNWI tahun 2021 tercatat 82 ribu orang.

Kepercayaan diri pemerintah untuk merangkul para investor juga didukung adanya berbagai database yang masuk, utamanya berasal dari automatic exchange of information (AEoI).

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

“Dulu, orang kaya takut hartanya ketahuan. Sekarang tidak perlu takut lagi, karena sekarang sudah ada automatic exchange of information, jadi tidak bisa sembunyi lagi, harus declare. Karena banyak orang Singapura yang invest di Indonesia, itu uang orang Indonesia yang ada di sana. Investor terbesar Indonesia duitnya ada di Singapura,” ungkapnya.

Kebijakan positif lainnya untuk mendukung para pengusaha adalah kesempatan kedua mengungkapkan aset atau harta yang belum disampaikan seluruhnya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menurutnya, pengampunan pajak selama dua kali ini sudah cukup generous untuk pelaku usaha yang ingin patuh terhadap peraturan perpajakan Indonesia.

“Jadi, sekarang keterbukaan pajak sudah clear. Dan saya melihat Indonesia sudah siap menerima orang-orang Indonesia yang uangnya akan beralih ke Indonesia,” ucapnya.

Ia pun tidak menampik masih ada beberapa HNWI yang urung mengikuti PPS. Namun, bukan lantaran kurang sosialisasi tetapi tidak adanya iktikad baik dari Wajib Pajak tersebut.

“Kalau mereka sampai juga enggak declare atau enggak declare semuanya, mereka akan menanggung risikonya. Pasti akan ketahuan dan kecil kemungkinan (PPS) ini akan terulang lagi, karena nama mereka sudah dikantongi. Just the matter of time. Jadi saya rasa bukan masalah sosialisasi, agak enggak pas. Karena ini, kan, dikasih tahu, dikasih kesempatan, kalau masih bandel ya risiko sendiri,” jelas Tri.

Baca Juga  Cermati Perbedaan Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ia pun mendukung pemerintah yang enggan memberikan program pengampunan pajak kembali, agar kepatuhan pajak bisa semakin meningkat. Hal itu juga akan melahirkan kepastian berusaha dan menambah kepercayaan kepada investor.

“Dua kali sudah cukup, karena kalau enggak nanti (pemerintah) dianggap enteng. Kita sebagai pembayar pajak yang jujur juga jengkel karena orang-orang ini diampuni terus,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *