in ,

UU Ciptaker Dorong Investasi dan Tingkatkan Penerimaan

UU Ciptaker Dorong Investasi
FOTO: IST

UU Ciptaker Dorong Investasi dan Tingkatkan Penerimaan

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia optimistis penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan dorong investasi masuk ke Indonesia, sehingga akhirnya mampu meningkatkan penerimaan pajak.

“Kemudahan dalam UU Cipta Kerja diharap juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Peningkatan investasi bisa digunakan untuk menyerap tenaga kerja. Terlebih lagi ditengah persaingan global yang semakin kompetitif. Aturan itu berguna untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Semakin banyak Wajib Pajak yang menjalankan amanat sesuai aturan, maka penerimaan negara semakin terdongkrak pula,” kata Oza dalam Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, yang disiarkan secara virtual (25/8).

Ia menjelaskan, UU Ciptaker mengatur ulang mengenai sanksi administratif pajak dan imbalan bunga dengan mengacu pada suku bunga acuan. UU Ciptaker berfungsi memberikan kepastian hukum karena mencakup beberapa hal, diantaranya terkait penyerahan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP), tentang Surat Tagihan Pajak (STP), dan penentuan subjek pajak orang pribadi.

“Dalam kluster perpajakan, pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara spesifik diatur mengenai penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh (Pajak Penghasilan) atas deviden dalam negeri dimana ada penyesuaian tarif PPh 26,” jelas Oza.

Baca Juga  Sri Mulyani dan US-ASEAN Business Council Bahas Harmonisasi Sistem Perpajakan

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya kebutuhan perbaikan atas UU Ciptaker berdasarkan tata cara pembentukan UU yang memenuhi metode standar, namun pemerintah akan terus berupaya menyempurnakan aturan sapu jagat ini.

“Dalam menindaklanjuti putusan MK, beberapa langkah sudah dilakukan, antara lain koordinasi antara semua kementerian dan lembaga dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Oza.

Pemerintah juga berharap keterlibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU Ciptaker, yang meliputi pemenuhan aturan terkait penggunaan sistem dalam pembuatan aturan perundang-undangan, dan pembentukan undang-undang secara elektronik.

“Jadi kalau kita lihat persyaratan terkait partisipasi yang berarti dari masyarakat, diharapkan sosialisasi mampu secara efektif menampung dan mengidentifikasi masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi,” ungkap Oza.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga optimistis, UU Ciptaker akan menciptakan landscape perekonomian baru di masa depan. UU Ciptaker berisi berbagai macam dimensi dalam kegiatan ekonomi yang berupaya untuk menciptakan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga  Lakukan Pengawasan Kewajiban Perpajakan Efektif, KPP Badora Kunjungi Pembangunan Smelter Nikel

“Jadi tujuan akhir dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut adalah kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia karena kesempatan kerja itu menciptakan pendapatan, menciptakan income, menciptakan kesejahteraan, dan pada gilirannya nanti menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Suahasil.

Terkait keputusan MK, pemerintah secepatnya akan melakukan perbaikan. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perbaikan yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Kalau undang-undang yang sifatnya omnibus, maka kita melihat keseluruhan. Dengan cara melihat secara keseluruhan ini, maka kita akan bisa mendapatkan revisi yang komprehensif. Inilah yang dilakukan oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang telah kita keluarkan. Maka, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan penjaringan pendapat, sosialisasi, dan menangkap aspirasi. Kita akan mendengarkan, melakukan asesmen dan juga menyampaikan persepsi atas apa yang menjadi aspirasi dari berbagai macam kelompok masyarakat tersebut,” ujar Suahasil.

Baca Juga  Diatur PMK 81/2024, Begini Cara Pengisian Deposit Pajak dalam “Core Tax” 

Sebelum acara ini, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker melakukan sosialisasi dan sinkronisasi aturan implementasi dan penyempurnaan UU Ciptaker pada 18-19 Agustus 2022 di Semarang, Jawa Tengah. Rangkaian kegiatan diisi dengan focus group discussion mengundang para akademisi, pemerintah daerah, koperasi dan pelaku UMKM. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di satu atau dua kota, tetapi akan dilakukan secara berkesinambungan.

“Jadi ini memang kerja bersama antara pembuat kebijakan dengan masyarakat yang tentu sangat memiliki aspirasi terhadap kehidupan ekonomi Indonesia. Karena itu, kita memikirkan dengan sangat detail apa saja yang harus kita perbaiki di dalam cara kita mengelola ekonomi, dalam cara kebijakan mendorong partisipasi dari seluruh masyarakat untuk ikut di dalam kegiatan ekonomi secara luas,” kata Suahasil.

Sebagai informasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker diketuai oleh Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar; sementara Wakil Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, ekonom Chatib Basri, dan Sekretaris Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *