in ,

Enam Transformasi Digital Tingkatkan Penerimaan Negara

Transformasi Digital Tingkatkan Penerimaan Negara
FOTO: IST

Enam Transformasi Digital Tingkatkan Penerimaan Negara

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan transformasi digital dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Kemenkeu terus melakukan berbagai investasi di bidang infrastruktur, pembangunan sistem, serta perubahan bisnis proses. Setidaknya, ada enam transformasi digital tingkatkan penerimaan negara, yang telah dilakukan oleh Kemenkeu melalui unit vertikalnya.

“Hal ini juga sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo bahwa kesempatan dan peluang untuk terjadinya korupsi di dalam transaksi dapat dikurangi, yang dapat mengurangi penerimaan negara harus dihapuskan, antara lain dengan membangun platform digital yang tidak lagi atau mempersempit dan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak baik,” jelas Sri Mulyani dalam webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi: Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, (3/8).

Pertama, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terobosan digitalisasi dilakukan, antara lain dengan membangun e-Filing dan mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. Sri Mulyani memastikan, e-Filing telah memudahkan Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Core tax juga akan meningkatkan kemampuan bagi DJP untuk melihat dan menganalisa data untuk meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak secara adil. Dengan demikian, pajak menjadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kedua, Kemenkeu juga membangun Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan data ekspor dan impor komoditas dalam menyediakan data yang akurat. INSW telah disertai mekanisme pengawasan yang terintegrasi.

“Sistem ini dapat menyinkronkan data ekspor dan impor dengan data kewajiban perpajakan yaitu bea masuk, bea keluar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), PPN impor, dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Sri Mulyani.

Ketiga, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga sedang membangun sistem digital dengan mengintegrasikan Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Paripurna (KRISNA) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), menjadi Sistem Informasi Pembangunan Daerah dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

“Sekali lagi sistem ini adalah sistem berbasis digital secara elektronik agar siklus penganggaran dapat dilakukan secara komprehensif dan konsisten dan tentu bisa menghindarkan tadi pemborosan maupun kompromi terhadap integritas,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Keempat, khusus untuk sektor migas, Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait dengan membangun sistem informasi terintegrasi serta pertukaran data dan informasi terkait kegiatan usaha di hulu migas.

Transformasi digital itu dinamakan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) Migas. Sementara, untuk sumber daya alam minerba yang nonmigas, Kemenkeu juga membangun Sistem Informasi Mineral dan Batubara antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

“Kami, sekali lagi, Kemenkeu juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga tidak hanya dalam investasi dan mengintegrasikan sistem, tapi juga melakukan simplifikasi proses bisnis layanan,” jelas Sri Mulyani.

Kelima, terdapat juga digitalisasi untuk mensimplifikasi proses bisnis layanan PNBP di sektor kepelabuhan dengan membuat satu single billing. Simplifikasi ini akan menyatukan layanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Integrasi ini akan menurunkan biaya layanan, serta yang terpenting bagi pelaku usaha yaitu menambah kecepatan dan kualitas layanan.

“Fokus kita dari sisi perbaikan layanan dan menerapkan single billing ini adalah fokus yang tertuang di dalam strategi nasional pencegahan korupsi atau Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) yang menekankan agar di Indonesia sistem pemerintahan makin ditransformasikan dengan menggunakan sistem digitalisasi layanan,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Keenam, dalam hal pengawasan penerimaan PNBP, Kemenkeu berinisiatif serta memfasilitasi digitalisasi sistem informasi pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk membangun aplikasi digital e-Mawas PNBP. Sri Mulyani menjelaskan, pengawasan e-Mawas PNBP berbasis pada data analitik dan memantau proses bisnis serta beragam temuan yang selama ini berulang, sehingga akan semakin menertibkan seluruh bisnis proses.

“Pada akhirnya, berujung pada compliance atau kepatuhan di dalam memenuhi hak kepada negara dari sisi PNBP, baik itu mengenai ketepatan membayar atau terjadinya kurang atau lebih bayar yang bisa diminimalkan,” tambahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *