in ,

DJP Fokus Lakukan Pengawasan dan Penegakan Hukum

“Ke depan, DJP akan terus membenahi basis data, proses bisnis, hingga kepatuhan internal untuk menciptakan institusi yang memiliki integritas dan dipercaya. DJP juga terus mengembangkan coretax administration system guna menciptakan cara kerja yang lebih sistematis dan terukur. Seluruh usaha ini adalah sinkron karena seluruh dunia sedang berupaya untuk memulihkan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesudah mereka mengalami kondisi pandemi yang luar biasa,” kata Sri Mulyani.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, selama enam bulan terakhir, DJP telah membatasi aktivitas pengawasan serta pemeriksaan karena ingin mendorong Wajib Pajak untuk ikut dalam PPS.

“Kami lebih banyak melakukan encouraging untuk mengikuti program PPS. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama enam bulan ini untuk sementara waktu agak kami tahan. Setelah PPS berakhir pada 30 Juni, DJP akan menindaklanjuti PPS berdasarkan data dan informasi yang diterima baik melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Bukan bermaksud menakut-nakuti, itu yang diatur dalam UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan). Ada dimensi kita melakukan edukasi, kami pilih siapa yang perlu diedukasi sebelum diawasi,” jelas Suryo.

Baca Juga  KPP Migas Layani Wajib Pajak dengan Cara Ini

Sebelumnya, secara teknis, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Iis Mazhuri menuturkan, DJP akan melakukan penelitian atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dari Wajib Pajak peserta PPS.

“Wajib Pajak yang ikut PPS akan dilakukan penelitian oleh DJP. Jadi, semua Wajib Pajak itu akan diteliti SPPH-nya. Bila ditemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPPH, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak diberi kesempatan untuk merespons surat klarifikasi yang dikirimkan oleh DJP atau membayar PPh yang kurang dibayar,” ungkap Mazhuri dalam Talk Show PPS bertajuk Apa dan Bagaimana Setelah PPS, yang disiarkan secara virtual (22/6).

Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *