in ,

DJP Fokus Lakukan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Namun, ia memastikan, tindak lanjut penelitian akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil klarifikasi menunjukkan harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH sudah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian tidak akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Sebaliknya, jika harta pada SPPH tidak sesuai, Wajib Pajak akan diusulkan untuk dikenai pemeriksaan data konkret atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. Terhadap Wajib Pajak ini, DJP akan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar disertai sanksi administrasinya.

“DJP juga melakukan penelitian atas harta yang akan direpatriasi oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak harus melakukan repatriasi harta paling lambat pada 30 September 2022. Bila kewajiban ini tidak terpenuhi, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Bila surat teguran tidak ditanggapi, Wajib Pajak bisa diperiksa dan dikenai PPh (Pajak Penghasilan) final tambahan akibat kegagalan melakukan repatriasi,” jelas Mazhuri dalam paparannya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Secara simultan, DJP juga akan melakukan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam menginvestasikan harta yang dideklarasikan pada SPPH. Bila Wajib Pajak diketahui tidak memenuhi ketentuan investasi, DJP dapat melakukan pemeriksaan dan mengenakan PPh final tambahan atas kegagalan investasi oleh Wajib Pajak. Adapun ketentuan investasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Program Pengungkapan Sukarela.

Ditulis oleh

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *