in ,

DJP Harus Perkuat Sinergi dengan Otoritas Pajak Global

DJP Harus Perkuat Sinergi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Senior Advisor TaxPrime sekaligus Dirjen Pajak periode 2000—2001 Machfud Sidik menuturkan, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memperkuat kerja sama dengan otoritas pajak global, khususnya otoritas pajak dari negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Hal itu bertujuan salah satunya untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari transaksi ekonomi digital yang tengah bertumbuh pesat. TaxPrime memperoyeksi, Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen dan rasio pajak pada kisaran 12,6 persen di tahun 2026 mendatang.

“Indonesia dalam mengamati kecenderungan global di bidang perpajakan dan ekonomi, harus melakukan kerja sama dengan otoritas negara lain, khususnya negara OECD. Salah satunya transaksi digital ekonomi. Apalagi digital service tax sedang dibahas oleh negara OECD, dimana Indonesia masuk di dalamnya,” kata Machfud dalam paparan virtual bertajuk Ooutlook Perekonomian Indonesia Tahun 2022—2026, Pajak.com kutip (10/4).

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Ia menilai, Kemenkeu telah memiliki strategi dan roadmap yang bagus dalam menyesuaikan perkembangan ekonomi digital. Pelbagai ketentuan sudah dilakukan, sehingga transaksi yang bersifat digital sudah masuk dalam sektor penerimaan perpajakan. Salah satu kebijakan, misalnya DJP telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri. Penerimaan pajak dari sektor ini tercatat sebesar Rp 4.634,7 miliar, terdiri dari Rp 731,4 miliar tahun 2020 dan sebesar Rp 3.903,3 miliar di tahun 2021.

Baca Juga  Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

Kemudian, DJP juga telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak global untuk menangkal penghindaran pajak, transfer pricing, dan pertukaran data keuangan terkait perpajakan secara otomatis. Machfud menilai, upaya kerja sama internasional harus terus dilakukan, walaupun Indonesia masih mengalami masalah seperti negara lain, yaitu COVID-19 atau kenaikan harga komoditas. Peluang-peluang untuk sektor perpajakan masih terbuka.

“Ketentuan perpajakan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan di sana sini, sehingga dapat menggali penerimaan. Salah satunya, konsep yang kita kenal permanent establishment dengan significant economic present. Di masa lalu, investor asing, pelaku bisnis asing, perusahaan multinasional, enterprise itu bisa dikenakan pajak, kalau dia nyata-nyata sudah ada cabang, kantor, gudang, dan sebagainya di Indonesia. Kalau ini tidak diubah, maka transaksi-transaksi digital tadi tidak bisa digali pajaknya. Sehingga (saat ini) Indonesia sudah mengikuti berbagai negara dalam menerapkan significant economic present—tidak perlu adanya kantor di Indonesia, tapi yang perlu diketahui adanya transaksi yang nyata antara penduduk atau pelaku bisnis Indonesia dengan seller di luar negeri, mereka melalui sistem perpajakan, mereka bisa dikenakan digital service tax,” jelas Machfud.

Baca Juga  MK Gelar Uji Materiil Pajak Hiburan yang Diajukan Pengusaha Karaoke

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *