Pengenaan pajak hadiah sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, tarif pajak hadiah juga termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No. 11 tahun 2015 dan Perdirjen No. 16 tahun 2016.
Di aturan itu disebutkan bahwa penerima penghasilan adalah Wajib Pajak dalam negeri, maka potongan yang dikenakan berdasarkan Pasal 17 atau biasa disebut PPh Pasal 17. Cara menghitungnya, yakni dilakukan dengan mengalikan tarif progresif Pasal 17 dengan nilai hadiah.
Namun, jika merujuk pada Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui oleh DPR RI tingkat I, pada Bab III pasal 17 terdapat penambahan lapis tarif PPh OP untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun ditetapkan sebesar 35 persen.
Sehingga lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi dalam negeri bakal menjadi lima, yakni:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarifnya 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60-250 juta, tarifnya 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250-500 juta, tarifnya 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta-5 miliar, tarifnya 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarifnya 35 persen
Dari tarif progresif atau lapisan tarif itu, maka penghitungan pajak hadiah Squid Game jika diambil batas atasnya menjadi:
1. Penghasilan Lapis 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
2. Penghasilan Lapis 2: Rp 250 juta x 15 persen = Rp 37,5 juta
3. Penghasilan Lapis 3: Rp 500 juta x 25 persen = Rp 125 juta
4. Penghasilan Lapis 4: Rp 5 miliar x 30 persen = Rp 1,5 miliar
5. Penghasilan Lapis 5: (Rp 549 miliar – Rp 60 juta – Rp 250 juta – Rp 500 juta – Rp 5 miliar) x 30 persen = Rp 543,19 x 30 persen = Rp 162,95 miliar
Maka, pajak hadiah yang harus disetor oleh pemenang Squid Game di Indonesia adalah Rp 162,95 miliar. Bagaimana? Apakah Anda tertarik jika permainan ini benar-benar ada di Indonesia?
Comments