in ,

Beli iPhone 13 dari Singapura? Ini Cara Hitung Pajaknya

Beli iPhone 13 dari Singapura? Ini Cara Hitung Pajaknya
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Seri iPhone 13 resmi dirilis dalam acara Apple Event California Streaming, pada beberapa hari lalu. Namun, di Indonesia belum ada informasi resmi kapan iPhone 13 akan tersedia. Namun, bila ingin segera memiliki seri iPhone 13, Anda bisa langsung membelinya di Apple Singapura. Sebab tak lama setelah peluncuran, mereka mengumumkan jadwal pemesanan iPhone 13 yang dibuka mulai 17—24 September. Berdasarkan situs resmi Apple Singapura, iPhone 13 dibanderol mulai harga 1.149 dollar Singapura (sekitar Rp 12,2 juta) sampai 2.629 dollar Singapura (sekitar Rp 27,9 juta), harga ini tergantung model dan kapasitas memori yang dipilih. Lantas, berapa pajak yang harus dibayar jika Anda membeli iPhone 13 dari Singapura?

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan kena bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, Anda juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen serta pajak penghasilan (PPh) 10 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Dengan demikian, cara menghitung pajak iPhone 13 yang dibeli di Singapura dapat menggunakan rumus “bea masuk + PPN + PPh”. Berikut simulasinya:

Ditulis oleh

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *