Pajak.com, New York – Bursa saham New York, Amerika Serikat (AS) atau Wall Street masuk ke zona merah, pada Jumat (17/9). Analis menduga, zona merah Wall Street diakibatkan oleh ketidakpastian atas usulan Presiden AS Joe Biden atas kenaikan pajak penghasilan (PPh) perusahaan/badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Mengutip Reuters, sejumlah indeks mengalami penurunan. Pertama, Dow Jones Industrial Average (indeks untuk mengukur saham industri) merilis, indeksnya turun 106,41 poin atau 0,31 persen ke level 34.644,91. Kedua, S&P 500 (indeks yang terdiri dari 500 perusahaan dengan modal besar) menyatakan, kehilangan 23,35 poin atau turun 0,52 persen ke level 4.450,40. Ketiga, Nasdaq Composite (indeks pasar saham dengan indikator kinerja perusahaan teknologi dan korporasi yang bertumbuh) mengungkapkan, pekan ini kehilangan 82,92 poin atau 0,55 persen ke level 15.099.00.
Manajer Portofolio Ekuitas Global Louise Dudley menuturkan, kinerja itu mencerminkan bahwa terjadi kekhawatiran atas potensi kenaikan pajak perusahaan yang dinilai dapat membebani pasar.
“Kami mengantisipasi volatilitas kapitalisasi besar Wall Street karena perubahan kenaikan tarif pajak (PPh) perusahaan AS memainkan peran ke depan saat kedua belah pihak bernegosiasi, terutama untuk sektor dengan pajak rendah, seperti teknologi dan biotek, dan perusahaan dengan pendapatan internasional yang besar dan kuat,” kata Dudley.
Seperti diketahui, Ways and Means Committee (Badan Anggaran) telah menyetujui sebagian dari rencana kebijakan pajak yang diusung oleh Presiden Joe Biden. Sebanyak 24 dari 43 anggota Ways and Means Committee menyatakan telah setuju atas paket kebijakan pajak yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). Regulasi ini tengah dibahas bersama United States House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat AS).
Comments