- Konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS. iPhone 13 Pro seharga 1.799 dollar Singapura, maka dikonversi ke dollar AS menjadi 1.338 dollar AS. Perlu diingat, konversi mata uang bisa berbeda-beda nominalnya—tergantung tanggal membelinya.
- Kemudian, hitung rumus “nilai kepabean= nilai barang (dalam dollar AS) – 500 dollar AS”. Jadi, 1.338 dollar AS – 500 dollar AS = 838 dollar AS. Konversikan ke rupiah sehingga didapatkan angka sebesar Rp 11.934.000.
- Hitung rumus “bea masuk= nilai kepabean x 10 persen”. Jadi, 11.934.000 x 10 persen = Rp 1.193.400.
- Hitung rumus “nilai impor= nilai pabean + bea masuk”. Jadi, Rp 11.934.000 + Rp 1.193.400 = Rp 13.127.400.
- Hitung rumus “PPN= nilai impor x 10 persen”. Jadi, Rp 13.127.400 x 10 persen = Rp 1.312.740.
- Hitung rumus “PPh= nilai impor x 10 persen”. Bagi yang memiliki NPWP, Rp 13.127.400 x 10 persen = Rp 1.312.740. Tanpa NPWP, Rp 13.127.400 x 20 persen = Rp 2.625.480.
- Jadi, total pajak yang dibayarkan jika memiliki NPWP adalah Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 1.312.740 = Rp 3.818.880. Sementara total pajak yang dibayarkan tanpa NPWP= Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 2.625.480 = Rp 5.131.620.
Aplikasi Bea Cukai
Sebenarnya, ada cara simpel untuk menghitung nilai pajak melalui aplikasi Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store. Di menu “Hitung Pungutan”, nominal pajak secara otomatis dapat Anda ketahui secara cepat dan tepat. Lewat aplikasi ini Anda juga bisa mendaftarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI) untuk disambungkan ke SIM (subscriber identity module) lokal. Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Ingat, apabila nomor (IMEI) tidak dilaporkan dan pajak tidak dibayarkan, maka iPhone 13 yang Anda beli terancam tidak akan mendapatkan sinyal saat terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik ponsel hanya bisa mengandalkan wireless fidelity (WiFi) untuk menjalankan internet.
Comments