in ,

Bayar Pajak Makin Mudah Lewat DANA

“Sebagai perusahaan yang berinduk kepada Bank Indonesia (BI), hal ini sejalan dengan visi pertama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) tahun 2025 dalam mendorong transaksi pembayaran berbasis digital yang dilakukan dengan melibatkan industri (industrial approach), mengedepankan kepentingan publik (public interest approach), dan sinergis (collaborative approach),” kata Vincent.

Sejatinya, ini bukan kali pertama bagi DANA diberikan kepercayaan oleh pemerintah. Sebelumnya, DANA ditunjuk sebagai salah satu mitra untuk penyaluran insentif Program Kartu Prakerja. Perusahaan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2018 ini juga terlibat secara kolaboratif dalam sejumlah program pemerintah untuk mendorong digitalisasi usaha mikro kecil menengah (UMKM), termasuk dalam kampanye #BanggaBuatanIndonesia dan program 12 Juta QRIS (QR Code Indonesia Standard).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Guna memperlancar proses pembayaran penerimaan negara lewat DANA, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. Pertama, pengguna terlebih dahulu melakukan registrasi akun menjadi DANA Premium. Kedua, pembayaran penerimaan negara dapat dilakukan dengan mengakses fitur “Penerimaan Negara” di kategori “Bill” dalam aplikasi DANA. Ketiga, Pengguna bisa mendapatkan kode bayar atau billing yang tersedia dalam laman website otoritas, seperti milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau DJBC. Keempat, pilih jenis “Penerimaan Negara yang akan dibayar”. Kelima, sebelum melakukan pembayaran, pastikan sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai tagihan yang akan dibayar. Setelah lengkap, lakukan pembayaran dengan menggunakan saldo DANA.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *