in ,

Aplikasi KEK Permudah Investor Raih Layanan Perpajakan

Aplikasi KEK Permudah Investor Raih Layanan Perpajakan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang digunakan investor untuk mendapatkan fasilitas pelayanan perpajakan, kepabeanan, dan cukai dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang. Aplikasi dikembangkan oleh LNSW bersama sekretariat dewan nasional KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kepala LNSW M. Agus Rofiudin menuturkan, KEK merupakan sebuah terobosan yang dirancang pemerintah guna meningkatkan daya saing nasional dan menarik lebih banyak investasi, mengelola industri, dan menciptakan kualitas lapangan pekerjaan yang luas. Kawasan KEK dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, pariwisata, dan kegiatan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan aplikasi yang mampu melayani investor secara terintegrasi, khususnya dalam hal perpajakan dan bea cukai.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

“Saat ini modul yang telah rampung dikembangkan LNSW dalam rangka mendukung sistem adalah profil pelaku usaha, masterlist KEK, pemberitahuan jasa kawasan ekonomi khusus (PJKEK) dan pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK). Fitur dari keempat modul tersebutlah yang disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, baik petugas bea cukai, pajak, administrator KEK, maupun pelaku usaha,” jelas Rofiudin dalam acara sosialisasi aplikasi KEK, pada (29/6).

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *