in ,

Aplikasi KEK Permudah Investor Raih Layanan Perpajakan

LNSW mencatat, modul profil KEK sudah diimplementasikan di semua administrator KEK dan sudah ada 21 badan usaha yang telah menerbitkan nomor identitasnya. Selanjutnya, masterlist KEK dan PJKEK sedang melakukan piloting secara nasional di seluruh KEK.

Direktur Teknologi Informasi LNSW Rachmad Solik menjelaskan, modul PPKEK, free movement, dan technologi information inventory akan segera diuji coba dan ditargetkan dapat diimplementasikan mulai awal Juli 2021. Sampai saat ini, nilai transaksi dari masterlist KEK mencapai Rp 243 miliar sementara nilai transaksi PJKEK mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Besar harapan kami seluruh pihak dapat menyampaikan masukan terkait pelaksanaan dan penggunaan sistem tersebut di lapangan agar kami dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk mewujudkan layanan prima. Dukungan kolaborasi semua pihak diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dari Undang-Undang (UU) Ciptaker (Cipta Kerja) dan semua peraturan turunannya,” harap Rachmad.

Baca Juga  Proses Banding di Pengadilan Pajak setelah e-Tax Court Berlaku

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto mengatakan, sejatinya penyelenggarakan KEK di berbagai daerah sudah dilakukan Indonesia sejak 12 tahun silam. Penyelenggaraan KEK yang pertama ditandai dengan berlakunya UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kemudian, KEK disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengubah, menghapus, dan menambahkan pengaturan baru yang bersifat strategis dalam pengembangan KEK.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Perpajakan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *