in ,

Aplikasi KEK Permudah Investor Raih Layanan Perpajakan

“Salah satu ketentuan baru yang ditambahkan dalam UU Ciptaker tersebut adalah terkait penggunaan sistem elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dan terintegrasi secara nasional untuk pelaksanaan ketentuan ekspor dan impor,” kata Enoh.

Pemerintah berharap, melalui aplikasi KEK dapat mengembangkan KEK dapat diarahkan ke investasi, peningkatan neraca perdagangan, serta peningkatan ekspor nasional.

Saat ini terdapat 19 KEK di Indonesia, 12 di antaranya sudah beroperasi dan 7 lainnya masih dalam tahap pembangunan. Hingga Juni 2021, realisasi investasi Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BUPP KEK) untuk pembangunan KEK mencapai Rp 15,64 triliun. Sedangkan dukungan pemerintah dalam pembangunan kawasan mencapai Rp 1,02 triliun. Total serapan tenaga kerja hingga Juni 2021 mencapai 26.741 orang dan nilai ekspor pelaku usaha di tahun 2021 mencapai Rp 2,95 triliun.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Acara sosialisasi juga turut dihadiri oleh Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa DJP Rusdi Yanis; Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC Emi Ludiyanto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *