Menu
in ,

Anggota G20 Implementasikan 2 Pilar Pajak Global

Pajak.com, Bali – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi para anggota G20 atas komitmennya untuk mengimplementasikan kesepakatan global mengenai dua pilar paket pajak internasional yang diinisiasi oleh G20/Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Indonesia mendorong G20 untuk saling bersinergi membantu negara berkembang dalam mengimplementasikan konsensus pajak global itu.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih selaku Presidensi G20 kepada para anggota G20 atas komitmennya mengimplementasikan dua pilar ini. Pada Pilar I, kemajuan signifikan telah dicapai dalam mengelaborasi aturan teknis yang komprehensif dari perpajakan baru yang matang untuk yurisdiksi pasar. Pada Pilar 2, kemajuan terjadi termasuk finalisasi komentar terhadap aturan modern untuk membantu negara-negara membawa pajak minimum global (15 persen) ke dalam undang-undang domestik,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers The 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Nusa Dua, Bali, dikutip Pajak.com (18/07).

Menurutnya, para anggota G20 sepakat mendukung pekerjaan yang tengah berjalan terkait Pilar I dan menerima penyelesaian Pilar 2 Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules. Hal ini akan membuka jalan untuk implementasi yang konsisten pada tingkat global sebagai pendekatan umum dan menantikan penyelesaian kerangka implementasi GloBe.

“Sehingga para anggota juga mendorong OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk merampungkan Pilar I, termasuk menandatangani konvensi multilateral pada paruh pertama 2023 dan mendorong kerangka inklusif untuk menyelesaikan negosiasi yang akan mengizinkan pengembangan instrumen multilateral untuk implementasi Subject To Tax Rules (STTR) di bawah Pilar 2,” jelas Sri Mulyani.

Dalam FMCBG, anggota G20 juga membahas dua topik lainnya, yaitu perpajakan dan pembangunan, serta transparansi pajak. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggota G20 menggarisbawahi urgensi bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melaksanakan kesepakatan dua pilar itu.

Secara simultan, para anggota juga menekankan kembali tujuan untuk memperkuat agenda pajak dan pembangunan sesuai pembahasan dalam G20 Ministerial Symposium on Tax and Development. Hal ini dilakukan untuk mengetahui peta jalan G20/OECD baru untuk negara berkembang dan pajak internasional.

“Anggota juga mendukung kemajuan yang dicapai dalam penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional, termasuk upaya regional serta penandatanganan penyambutan penandatanganan Asia Initiative Bali Declaration. Sebanyak 11 yurisdiksi yang menandatangani,” kata Sri Mulyani.

Adapun 11 negara yang telah menandatangani Asia Initiative Bali Declaration itu adalah Indonesia, India, Jepang, Singapura, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Malaysia, Maldives, Thailand, Macau, dan Hong Kong.

Asia Initiative diperlukan karena saat ini partisipasi negara-negara Asia dalam upaya multilateral untuk transparansi pajak belum merata. Masih sedikit negara yang bergabung dalam forum global serta berkomitmen untuk menerapkan standar transparansi dan pertukaran informasi. Sementara, keberadaan inisiatif regional, seperti Africa Initiative dan Latin America Initiative telah membuktikan efisiensi dalam mempromosikan dan memajukan agenda transparansi pajak secara lokal.

“Asia Initiative diharapkan dapat mengisi kesenjangan di berbagai tingkat kapasitas untuk mempercepat penggunaan transparansi pajak dan pertukaran informasi. Sehingga, Asia Initiative akan berkontribusi pada transparansi pajak global yang inklusif. Transparansi perpajakan memainkan peran penting untuk menangani praktik-praktik perpajakan yang tidak dapat diterima,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version