Menu
in ,

Regulasi Insentif Pajak Bagi Toko yang Ramah Lingkungan

Insentif Pajak Bagi Toko

FOTO: IST

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif pajak berupa diskon pajak reklame sebesar 25 persen bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Sehingga nantinya pelaku usaha hanya membayar pajak reklame sebesar 75 persen dari pokok pajaknya. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Pengurangan atau diskon pajak reklame hanya diberikan untuk  satu objek Pajak Reklame yang diselenggarakan di lingkungan usaha yang dimiliki oleh pengelola, sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2 dalam pergub tersebut.

Alasan Anies Baswedan memberikan insentif tersebut sebab menurutnya fungsi pajak tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara tetapi juga untuk mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan (Sustainable city). Dalam pasal 5 dijelaskan agar dapat memperoleh diskon pajak, pelaku usaha harus memiliki rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan cara mengajukan permohonan disertai dokumen kelengkapan pendukung. Kemudian setelah memperoleh rekomendasi, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Reklame kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD).

Pemberian insentif pajak bagi toko yang ramah lingkungan sebagai upaya mengurangi masalah sampah khususnya di DKI Jakarta. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat merupakan penyumbang terbesar dari menumpuknya sampah yang sulit terurai. Kini sampah plastik menjadi masalah besar dari estetika lingkungan, kesehatan masyarakat, dan penyebab terjadinya bencana alam. Di sinilah fungsi pajak sebagai regulasi menunjukkan perannya. Pajak berperan sebagai kebijakan fiskal untuk mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan merupakan perluasan kebijakan dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Dalam aturan tersebut dijelaskan sanksi-sanksi yang akan diberikan jika pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan. Sehingga diterbitkannya Pergub DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 sebagai stimulus guna mengefektifkan aturan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Tidak hanya Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan aturan tersebut, Bali merupakan provinsi pertama yang melarang penggunaan plastik sekali pakai bagi pemasok, distributor, produsen, dan penjual yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Peraturan tersebut melarang penggunaan tiga jenis Plastik Sekali Pakai (PSP) yaitu kantong plastik, polistirena (styrofoam), dan sedotan plastik (pipet).

Pemberian insentif diskon pajak menggambarkan bahwa pajak memiliki peran yang sangat luas, tidak hanya sebagai pemasukan negara tetapi juga sebagai pengatur kebijakan yang mendorong kebersihan dan kesehatan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat kini dan masa depan.

 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version