in ,

Apa Itu Ekualisasi Pajak?

Apa Itu Ekualisasi Pajak?
FOTO: IST

Salah satu istilah penting dalam bidang perpajakan yaitu ekualisasi pajak. Ekualisasi berasal dari kata equal yang artinya sama atau setara. Dengan begitu, penjelasan sederhana dari ekualisasi pajak adalah proses menyamakan atau menyesuaikan antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang saling berhubungan. Ekualisasi ini merupakan salah satu teknik dalam pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Dasar hukum ekualisasi pajak tertuang pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Tujuan dilakukannya ekualisasi yaitu untuk menguji apakah seluruh transaksi telah dicatat dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak hanya dilakukan oleh pemeriksa, ekualisasi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak sebagai upaya tindakan preventif untuk mempersiapkan diri apabila dilakukan pemeriksaan pajak di kemudian hari oleh otoritas pajak, sehingga terhindar dari koreksi pajak. Selain itu, juga dapat memberikan arah dan keyakinan bahwa wajib pajak sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Pada umumnya, ekualisasi pajak terbagi menjadi tiga jenis, diantaranya:

  1. Ekualisasi omzet atau penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan dengan omzet atau penghasilan (DPP Pajak Keluaran) di SPT Masa PPNEkualisasi jenis ini merupakan penyesuaian yang paling sering dilakukan dalam pemeriksaan pajak. Ekualisasi dilakukan karena adanya perbedaan angka omzet atau penghasilan pada Form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah satu tahun PPN Keluaran dalam SPT Masa PPN. Perbedaan tersebut dapat disebabkan karena beberapa hal diantaranya, adanya penyerahan barang atau jasa yang termasuk dalam penghasilan di SPT Tahunan PPh Badan namun, penyerahan tersebut bukan termasuk objek PPN atau sebaliknya adanya penyerahan yang termasuk dalam DPP Pajak Keluaran namun, bukan termasuk penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan, misalnya penyerahan cuma-cuma yang harus menerbitkan faktur serta penyerahan antara cabang atau pusat dan cabang. Selain itu, perbedaan juga dapat terjadi karena adanya perbedaan waktu antara penjualan dengan penerbitan faktur pajak, pembayaran uang muka, serta adanya selisih kurs antara pencatatan dan faktur pajak.
  2. Ekualisasi pembelian (Harga Pokok Penjualan) dan biaya pada SPT Tahunan PPh Badan dengan biaya (DPP Pajak Masukan) di SPT Masa PPN.Ekualisasi ini didasarkan adanya perbedaan antara jumlah pembelian bahan/barang dagang (Harga Pokok Penjualan) pada Form 1771-II SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah satu tahun PPN Masukan pada SPT Masa PPN. Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh adanya pembelian Non PPN serta adanya PPN Masukan atas biaya-biaya yang bukan Harga Pokok Penjualan.
  3. Ekualisasi Biaya pada SPT Tahunan PPh Badan dengan Objek Pajak di SPT Masa PPh (Pemotongan dan Pemungutan PPh).Ekualisasi ini didasarkan pada perbandingan atau perbedaan jumlah seluruh gaji, bonus, dan upah tenaga kerja pada laporan laba rugi yang dilaporkan pada Form 1771-II SPT Tahunan PPh Badan dengan total penghasilan bruto pada SPT Masa PPh 21 dalam satu tahun yang sama. Selisih tersebut dapat disebabkan oleh adanya biaya yang diakui di SPT Tahunan PPh Badan namun, biaya tersebut tidak termasuk dalam objek PPh 21 seperti Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun yang ditanggung perusahaan dan natura, selain itu adanya selisih kurs antara pencatatan pada pembukuan dan pemotongan/pemungutan pada SPT masa, serta keterlambatan pemotongan/pemungutan serta hal lain sesuai dengan kondisi perusahaan wajib pajak.
Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Perpajakan Terbaru ke Puluhan Perusahaan Belanda

Ekualisasi tidak hanya penting untuk menguji kepatuhan wajib pajak tetapi juga menjadi kunci saat melakukan rekonsiliasi fiskal. Maka dari itu, wajib pajak juga sangat perlu untuk melakukan ekualisasi agar yakin bahwa sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *