in ,

OJK: Strategi Industri Keuangan Syariah di Masa Pandemi

OJK: Strategi Industri Keuangan
FOTO: Dok. Setkab.go.id

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa strategi industri keuangan syariah mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi di masa pandemi yang mengharuskan pelaku ekonomi untuk menyusun strategi yang sesuai agar dapat bertahan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, strategi yang dilakukan industri keuangan syariah mampu menciptakan momentum pemulihan yang dapat mempercepat proses transformasi menuju industri keuangan syariah yang lebih efisien dan kompetitif.

“Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah telah menunjukkan resiliensi yang menunjang momentum pemulihan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/04).

Dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) dengan tema “Menjaga Ketahanan Keuangan Syariah dalam Momentum Pemulihan Ekonomi” tersebut menunjukkan data bahwa selama tahun 2021, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp 2.050,44 triliun atau tumbuh 13,82 persen year-on-year (yoy).

Baca Juga  Langkah-Langkah Persiapan Masa Pensiun bagi Generasi Milenial

Ia menambahkan, pertumbuhan aset industri perbankan syariah tumbuh 13,94 persen (yoy) di tahun 2021.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *