in ,

BPJPH Kaji Pemanfaatan Blockchain untuk Sertifikasi Halal

BPJPH Kaji Pemanfaatan Blockchain
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tengah melakukan eksplorasi pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam layanan sertifikasi halal. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, upaya tersebut dilakukan pihaknya untuk mengakselerasi sertifikasi halal melalui Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal.

Aqil memandang, transformasi digital yang dilakukan melalui pengoptimalan potensi-potensi teknologi merupakan instrumen penting untuk peningkatan kualitas layanan halal dari BPJPH.

“BPJPH fokus berupaya menghadirkan layanan halal sebaik mungkin melalui transformasi digital yang tentu berbasis data dan teknologi informasi. Untuk itu kami berikhtiar mengeksplorasi pemanfaatan teknologi blockchain dan artificial intelligence,” kata Aqil dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan data layanan halal di Jakarta, dikutip Rabu (27/4).

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Aqil menjelaskan, sejatinya cakupan penyelenggaraan JPH sangat luas. Proses bisnisnya juga melibatkan multi-stakeholder, penerima layanan dalam jumlah yang sangat besar, dan jangkauan global. Kondisi itu membutuhkan upaya strategis, kreatif dan inovatif, serta sikap terbuka untuk bersinergi dan berdiskusi dengan berbagai pihak.

Untuk itu, Aqil mengklaim FGD ini menghadirkan beberapa ahli untuk saling berdiskusi. Nantinya, hasil FGD akan ditindaklanjuti dengan upaya strategis terkait pengelolaan dan pengembangan database layanan halal BPJPH.

“Dalam mentransformasikan layanan, kita perlu loncatan strategis. Bukan lagi secara manual atau semi otomatis, namun digitalisasi yang memanfaatkan teknologi maju seperti AI, blockchain, big data, dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *