in ,

BI Terbitkan Peraturan Baru Perkuat Sistem Pembayaran

BI Terbitkan Peraturan Baru Bank Indonesia Perkuat Sistem Pembayaran
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP). PJP yang dimaksud merupakan bank atau lembaga jasa keuangan lainnya yang memfasilitasi transaksi pembayaran, sementara PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

“Penerbitan PBI PJP dan PBI PIP diarahkan untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran Indonesia secara end-to-end serta mendorong praktik bisnis yang sehat, melalui kolaborasi dengan perwakilan industri. Dengan begitu, ekonomi dan keuangan digital bisa diakselerasi secara inklusif,” kata Perry melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (16/7).

Perry menyebut, upaya efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin PJP dan penetapan PIP, serta dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama berbasis risiko.

“Selain aspek efisiensi, penerbitan kedua PBI tersebut mencakup aspek restrukturisasi dan optimalisasi. Restrukturisasi dikaitkan dengan persyaratan modal disetor minimum bagi PJP dan PIP berdasarkan aktivitasnya,” ujarnya.

Di sisi lain, restrukturisasi juga dilakukan dengan pemenuhan kewajiban permodalan sistem pembayaran (KPSP), manajemen risiko, dan standar keamanan sistem informasi berdasarkan klasifikasi Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *