in ,

Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Sawit Bersubsidi

Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Sawit Bersubsidi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melibatkan 70 industri minyak goreng sawit (MGS) dan sekitar 200 packer untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi, dengan harga terjangkau sekitar Rp 14.000 per liter. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan terjangkau sekaligus menstabilkan harga di pasaran yang sempat menyentuh hingga Rp 20.000 per liter.

“Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya untuk selalu menjaga produktivitas industri minyak goreng sawit dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Selasa (11/1).

Baca Juga  Ditutup Hari ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Putu mengatakan, dalam program minyak goreng sawit kemasan sederhana bersubsidi ini pemerintah akan menyediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Adapun program distribusi minyak goreng bersubsidi kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter melalui operasi pasar dan ritel modern telah dimulai sejak bulan November 2021. Program distribusi MGS kemasan sederhana ini didukung oleh industri MGS dan Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO).

Pihaknya pun mendorong para pelaku industri MGS bisa berkontribusi terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di masyarakat. “Kebijakan ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat,” tegas Putu.

Baca Juga  Apkasi Gabungkan Pelaksanaan APN dan AOE 2024

Ia menyatakan, Kemenperin akan memberikan relaksasi aturan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri MGS yang menggunakan merek MINYAKITA.

“Bagi industri MGS yang ingin terlibat dalam program pemerintah ini. Jadi, kalau perusahaan industri terdaftar dalam program penyediaan MGS dengan merek MINYAKITA, akan kami fasilitasi percepatan sertifikasi SNI-nya,” ucapnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *