in ,

Mengenal Program Kredit Pemerintah Bersubsidi

Program Kredit Pemerintah
FOTO: IST

Mengenal Program Kredit Pemerintah Bersubsidi

Pajak.com, Jakarta – Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah kredit yang ditawarkan oleh perbankan maupun lembaga keuangan nonbank. Namun, apakah Anda tahu tentang program kredit  pemerintah dan apa saja yang termasuk di dalamnya? Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ulasan lengkapnya.

Pada dasarnya kredit program pemerintah merupakan pinjaman atau pembiayaan yang diatur dan mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan tujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan. Dimana kredit ini dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro yang terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.

Oleh karena itu, umumnya kredit program pemerintah memiliki prosedur yang relatif mudah dan bunga yang relatif terjangkau. Tentunya hanya masyarakat yang memenuhi kriteria penerima program yang dapat mengajukan kredit tersebut. Saat ini kredit program pemerintah dapat diakses melalui bank pemerintah, bank swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan lembaga lainnya yang ditunjuk pemerintah.

Berikut adalah beberapa contoh kredit program pemerintah.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan modal bisnis bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui kredit, sehingga dapat mendorong percepatan perkembangan UMKM di Indonesia.
KUR dapat diajukan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai mitra resmi KUR. Suku bunga kredit yang ditawarkan pada KUR relatif lebih rendah karena adanya subsidi bunga dari pemerintah ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam mencari bantuan modal untuk kegiatan operasional usahanya.

Baca Juga  “Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja
Program Ultra Mikro (UMi)

Pembiayaan UMi merupakan pendanaan yang diberikan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bersama dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pendanaan modal usaha bagi usaha ultra mikro yang tidak dapat dijangkau oleh pembiayaan dari perbankan, serta tidak memiliki surat izin/keterangan usaha, sehingga program ini dapat dimanfaatkan juga oleh wirausahawan baru. Berbeda dengan KUR, saat ini pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Melalui UMi, setiap orang dapat menerima bantuan dana hingga Rp 20.000.000 untuk pengembangan modal usahanya. Tingkat bunga yang ditawarkan oleh program UMi memang lebih tinggi dari yang ditawarkan oleh KUR, akan tetapi masih dikategorikan lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga pinjaman dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau koperasi.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi

KPR Subsidi adalah kredit pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam mendanai kebutuhan pembelian atau perbaikan rumah. Program ini ditujukan kepada masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, seperti masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keunggulan KPR Subsidi diantaranya yaitu, bunga ringan serta bersifat tetap dan umumnya jangka waktu pembayaran angsuran KPR cukup panjang, membebaskan PPN, dan ada asuransi untuk penerima manfaatnya.

Baca Juga  BCA Jadi “Brand” Perbankan Terkuat di Dunia Versi Brand Finance
Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)

ULaMM merupakan kredit pemerintah yang memberikan layanan pembiayaan modal secara langsung kepada usaha mikro dan kecil dan dilaksanakan oleh PT PNM. Diluncurkan pada Agustus 2008 silam, layaknya one-stop shopping bagi para pelaku usaha kecil, ULaMM dapat memberikan pelatihan, layanan konsultasi, pendampingan, dukungan manajemen keuangan, hingga akses pasar bagi nasabah. Tidak hanya itu saja, proses pencairan dana cenderung cepat dalam hitungan hari setelah dokumen persyaratan telah lengkap dengan plafon pinjaman sampai Rp 200.000.000.
Karakteristik umumnya, usaha yang akan dibiayai oleh program kredit ini minimal sudah beroperasi selama 1 tahun lamanya dan sudah memiliki izin usaha. Pelaku usaha yang dapat menjadi calon penerima manfaat ULaMM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah atau maksimal berumur 65 tahun pada saat kredit lunas. Pelaku usaha juga wajib untuk memiliki agunan untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan dana pembiayaan dari ULaMM.

Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar)

Mekaar adalah kredit pemerintah yang juga merupakan salah satu bidang usaha PT PNM. Kredit jenis ini bertujuan untuk memberikan bantuan permodalan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.
Program kredit yang berjalan sejak tahun 2015 ini tidak hanya memberikan bantuan dana untuk pembiayaan modal, namun juga sudah dilengkapi dengan pendampingan usaha secara berkelompok. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan, kompetensi kewirausahaan serta pengembangan bisnis para perempuan pelaku usaha ultra mikro.
Untuk dapat menjadi mitra binaan atau calon penerima manfaat Mekaar, para perempuan pelaku usaha ultra mikro tidak perlu mengajukan agunan fisik, adapun mereka hanya wajib untuk mengikuti proses persiapan pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) yang wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu.
Kegiatan pertemuan rutin ini selain menjadi sarana pembinaan usaha juga merupakan kegiatan untuk membayar angsuran mingguan. Setiap kelompok binaan Mekaar minimal terdiri dari 10 orang yang dipimpin oleh seorang ketua.

Baca Juga  Indonesia Siap Produksi Massal Baterai Kendaraan Listrik pada April 2024

Setelah mengenal berbagai macam kredit program pemerintah diatas, Anda bisa mulai mengajukan produk ini melalui bank maupun LKBB yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk menjalankannya. Tentunya setiap produk memiliki manfaat dan kriteria penerima yang berbeda. Maka, pastikan Anda sudah memahami dan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial Anda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *