in ,

KSSK: Kebijakan Pembiayaan Diarahkan ke Sektor Prioritas

KSSK: Kebijakan Pembiayaan Diarahkan ke Sektor Prioritas
Dok. Bank Indonesia

Pajak.com, Surabaya – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sepakat sinergi kebijakan diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.

Hal ini juga disetujui oleh perbankan dan dunia usaha, karena sejalan dengan Paket Kebijakan pembiayaan Terpadu KSSK yang diputuskan pada 1 Februari 2021. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengemukakan, berdasarkan pemetaan sektor prioritas, terdapat 38 subsektor prioritas dengan kontribusi besar pada PDB dan ekspor yang terdiri dari 6 subsektor berdaya tahan, 15 subsektor pendorong pertumbuhan, serta 17 subsektor penopang pemulihan.

“Dalam hal kebijakan KSSK ini, bauran kebijakan BI tetap diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha. BI telah menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak 2020 sebesar 150 basis point (bps) menjadi 3,50 persen dan melakukan injeksi likuiditas yang besar,” jelas Destry di acara Temu Stakeholders untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/4).

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

Destry menyebut, pihaknya mendorong transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan.

“BI juga memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor,” imbuhnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *