in ,

KSSK: Kebijakan Pembiayaan Diarahkan ke Sektor Prioritas

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menyampaikan tahun ini kerangka pemulihan ekonomi terpusat pada tiga hal yaitu intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19, survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis, serta reformasi struktural melalui Undang-undang Cipta Kerja.

Suahasil juga menjelaskan bahwa APBN didesain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Di dalam APBN, terdapat anggaran PEN yang meningkat 22 persen menjadi Rp 699,43 triliun yang menyasar kesehatan sebesar Rp176,30 triliun, dukungan sosial sebesar Rp 157,41 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp 184,83 triliun, insentif usaha sebesar Rp 58,46 triliun, serta Rp122,44 triliun untuk dukungan program prioritas. Lima program tersebut diarahkan untuk menjadi game changer di tahun 2021,” jelasnya.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Sementara, Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana menyampaikan, OJK selama masa pandemi ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.

Tujuannya agar sektor jasa keuangan tetap kokoh, dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit. Orkestrasi kebijakan yang telah diterbitkan OJK bersama stimulus dari pemerintah dan BI telah membuat stabilitas sistem keuangan terutama di industri perbankan terus terjaga.

Lalu, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menilai pihaknya melihat kepercayaan masyarakat masih terjaga. Ini terlihat dari dana masyarakat di perbankan relatif stabil. Di sisi lain, LPS berharap suku bunga kredit ke depan bisa terus turun sehingga dapat mendukung penyaluran kredit yang penting dalam menopang pemulihan ekonomi.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

“Untuk mendorong pembiayaan perbankan kepada dunia usaha, LPS mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu kebijakan penurunan tingkat bunga pinjaman sebesar 150 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta 75 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum, kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan,” ungkapnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *