in ,

Kebijakan KSSK untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Kebijakan KSSK untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi
FOTO : IST

Pajak.com, Surabaya – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bersinergi mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. Hal ini merupakan implementasi dari paket kebijakan terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk percepatan pemulihan ekonomi.

Kebijakan KSSK yang ditetapkan pada 1 Februari 2021 itu meliputi, kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan; stimulus moneter, kebijakan makroprudensial akomodatif, dan digitalisasi sistem pembayaran; kebijakan prudensial sektor keuangan; kebijakan penjaminan simpanan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan, kerangka pemulihan ekonomi 2021 terpusat pada tiga hal. Pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19. Kedua, survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis. Ketiga, reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *