in ,

Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

Sementara itu, pelaku perjalanan di luar 11 negara harus melakukan karantina selama 10 hari dengan syarat yang sama. Untuk exit test, pemeriksaan dilakukan pada hari ke-9 karantina.

“Kami imbau masyarakat Indonesia sebaiknya membatasi atau tidak bepergian ke luar negeri kalau tidak mendesak. Kebijakan karantina ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban pelaku perjalanan, melainkan bentuk kewaspadaan kita bersama,” kata Suharyanto.

Pemerintah kini menambah jumlah ruangan untuk karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Selain itu, menambah di ruang karantina di Menara 7 dan Rusun Nagrak Cilincing. Setidaknya ada 4.000 tempat tidur yang telah disediakan di ketiga tempat itu.

“Karantina tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur dengan tidak meninggalkan tempat karantina dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Harapannya, kita sebagai bangsa Indonesia betul-betul bisa terbebas dan bisa melewati pandemi, khususnya di akhir 2021 dan awal 2022 yang akan datang,” jelas Suharyanto.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *