in ,

Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

Ia menjelaskan, pemeriksaan lima kasus itu dilakukan secara khusus, yaitu dengan pemeriksaan S gene target failure (SGTF).

“Apabila tidak terdeteksi adanya gen S pada pemeriksaan PCR, itu dapat dijadikan indikasi awal penularan varian Omicron. Hal ini tetap perlu dipastikan dengan pemeriksaan genome sekuensing secara menyeluruh WGS (whole genome sequencing),” kata Budi.

Ia memastikan, pemerintah akan terus berupaya mengantisipasi penularan yang semakin meluas dengan meningkatkan surveilans. Semua kontak dari kasus positif harus diperiksa secara lebih ketat.

”Masyarakat tidak usah khawatir, tidak perlu panik, tetapi kita hidup seperti biasa. Yang paling penting adalah jaga kewaspadaan dengan protokol kesehatan. Tolong juga dipastikan kurangi perjalanan ke luar negeri yang tidak penting,” kata Budi.

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menuturkan, upaya mencegah penularan varian Omicron telah dilakukan di pintu masuk negara. Sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan, pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara yang telah teridentifikasi Omicron harus menjalani karantina selama 14 hari. Sebanyak 11 negara itu, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Selain syarat administrasi, seperti vaksinasi, para pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR 3 x 24 jam. Pemeriksaan PCR kembali harus dilakukan untuk entry test pada hari pertama sampai ke Indonesia, kemudian dilanjutkan pemeriksaan exit test pada hari ke-13.

Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *