in ,

Jurus BI Jaga Stabilitas Ekonomi dan Sistem Keuangan

Jurus BI Jaga Stabilitas Ekonomi dan Sistem Keuangan
FOTO : IST

Pajak.comJakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 Agustus 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen. Perry mengemukakan, BI akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut. Sejumlah kebijakan itu di antaranya melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, dan melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers pengumuman RDG Juli 2021 secara virtual, Kamis (19/8).

Kemudian, BI juga akan mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada transmisi SBDK pada suku bunga kredit baru khususnya segmen KPR. Sementara dari sisi penguatan sistem digital, Perry menyebut bahwa BI akan mengakselerasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) termasuk QRIS antarnegara juga mendorong implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) untuk perluasan integrasi ekonomi dan keuangan digital.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *