Pajak.com, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyelenggarakan program peningkatan literasi dan penguatan permodalan usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui koperasi syariah atau baitul maal wat tamwil (BMT).
Wakil Direktur Utama 2 BSI Abdullah Firman Wibowo menjelaskan, selama ini ada tiga fokus pengembangan segmen UMKM yang dilakukan perusahaan, yaitu pola linkage, non-linkage, dan mikro. Kerja sama BSI dengan lembaga keuangan mikro syariah ini salah satunya dilakukan dengan pola linkage.
“Kerja sama BSI dengan lembaga keuangan mikro syariah dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu executing dan channeling. Perbedaan keduanya adalah terkait perjanjian antara BSI, lembaga keuangan mikro syariah, dan nasabah,” kata Abdullah dalam forum group discussion (FGD) bertajuk Sinergi dan Kolaborasi BMT dengan Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Inklusi Keuangan yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada (13/7).
Ia menjelaskan, untuk mekanisme executing, BSI melakukan akad dengan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), kemudian pencairan pembiayaan kepada nasabah dilakukan oleh LKMS. Sedangkan untuk skema channeling, BSI melakukan perjanjian kerja sama dengan lembaga keuangan mikro syariah, kemudian pencairan pembiayaan nasabah dilakukan oleh BSI.
Kerja sama linkage BSI dilakukan juga dengan ekosistem koperasi; fintech dan e-commerce syariah; atau lembaga keuangan mikro syariah lain seperti koperasi simpan pinjam dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan adanya kerja sama program linkage, BSI berharap dapat membantu penyaluran pembiayaan permodalan UMKM sampai ke wilayah pelosok negeri.
Comments