in ,

KPP Badora Audiensi dengan BRI untuk Mitigasi Kendala Pembayaran PPN PMSE

Pembayaran PPN PMSE
FOTO: KPP Badora

KPP Badora Audiensi dengan BRI untuk Mitigasi Kendala Pembayaran PPN PMSE

Pajak.com, Jakarta – Untuk memitigasi kendala dalam penyetoran dan memperlancar proses pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) audiensi Kantor Pusat BRI, di Gedung BRI 1, Jakarta Pusat.

“Hampir seluruh pemungut PPN PMSE berada di luar negeri. Untuk melakukan penyetoran PPN dari luar negeri mereka menggunakan bank persepsi, salah satunya BRI. Kunjungan ini selain bersilaturahmi juga mencari solusi apabila ada kendala-kendala yang dihadapi dalam proses bisnis pembayaran atau penyetoran PPN PMSE melalui BRI,” jelas Kepala Seksi Pengawasan III KPP Badora Ainur Rasyid dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (11/3).

Ia menjelaskan, kunjungan ini penting karena pembayaran PPN PMSE yang tidak dapat diproses dalam sistem pembayaran bank persepsi akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

“Selama ini BRI menjadi mitra strategis buat KPP Badora dalam pemungutan PPN PMSE,” ujar Ainur.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan I Danang Dwi Purnomo mengungkapkan, tim KPP Badora sangat mengapresiasi peran BRI dan kesempatan pertemuan ini.

“Dalam pertemuan tersebut bisa dibahas secara spesifik kendala yang dihadapi di lapangan, tanpa bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu, serta bersama mencari opsi-opsi solusi agar pembayaran PPN PMSE ke depan semakin lancar,” jelas Danang.

Baca Juga  Pajak Digital Terhimpun Rp 16,9 T hingga Desember 2023

Team Leader Institutional Business Division Ridha Bunga Nirmala menyambut kedatangan tim KPP Badora dengan baik. Ia pun memperkenalkan tim BRI, diantaranya perwakilan kelembagaan yang menangani kerja sama dengan DJP terkait PPN PMSE, kemudian perwakilan yang menjalankan transaksi PMSE dari kantor cabang operasional yang besar (kantor cabang khusus).

Sebagai informasi, realisasi PPN PMSE sepanjang tahun 2023 tercatat sebesar Rp 16,9 triliun, berasal dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), dan Rp 6,76 triliun (2023).

Pemungutan PPN PMSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga  KPP Badora dan Kemenlu Berkoordinasi Permudah Pemberian Insentif Pajak 

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *