in ,

Efektivitas Kebijakan Baru Pajak E-commerce Bagi Pelaku Usaha

Teknologi sudah menjadi bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat modern. Perkembangan teknologi tidak hanya mengubah model bisnis berdasarkan bidangnya saja. Akan tetapi, telah merambat ke berbagai bidang. Hingga saat ini, makin banyak bisnis baik ritel maupun perusahaan besar yang bergerak ke arah digital. Tujuannya, guna mencapai peningkatan kepuasan konsumen terhadap produk-produknya Kegiatan usaha yang memanfaatkan teknologi sebagai pendorong utamanya adalah perdagangan elektronik atau yang biasa disebut dengan e-commerce. E-commerce dapat didefinisikan yaitu sebuah platform yang kegiatannya melakukan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya. E-commerce juga dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Di Indonesia, perkembangan jual beli online melalui platform e-commerce terus meningkat sejak beberapa tahun lalu. Di mulai sejak tahun 2018, kenaikan signifikan penggunaan e-commerce bahkan mencapai 78%. Efisiensi pembeli dalam bertransaksi menjadi faktor pendorong meningkatnya pengguna e-commerce dengan didukung oleh beberapa sektor penarik seperti tiket pesawat, hotel hingga elektronik. Peningkatan jumlah pengguna e-commerce juga disebabkan karena Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet terbesar ke-15 di Asia. Penetrasi internet di Indonesia pada akhir Maret 2021 sebesar 76,8 persen dari total populasi. Menurut data Internetworldstats, pengguna internet di Indonesia mencapai 212,35 juta dengan estimasi total populasi sebanyak 276,3 juta jiwa..

Dengan meningkatnya pengguna internet. Menurut We Are Social pada April 2021. Sebanyak 88,1% pengguna internet di Indonesia memakai layanan e-commerce untuk membeli produk tertentu. Indonesia menempati posisi pertama sebagai pengguna terbanyak, diikuti oleh negara Inggris dengan presentasi 86,9% pengguna internet yang menggunakan e-commerce Kondisi ini menunjukkan bahwa usaha perdagangan elektronik di Indonesia memiliki nilai ekonomi yang baik sehingga harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, khusus pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hingga saat ini. Transaksi e-commerce di Indonesia di anggap cukup besar. Pada kuartal I 202, laju transaksi pada platform e-commerce terus meningkat. Tercatat bahwa transaksi e-commerce pada kuartal I 2021 mencapai 275,8 juta transaksi. Sedangkan, terdapat 383.5 juta transaksi selama kuartal II 2021. Hal ini membuktikan bahwa transaksi di Indonesia juga terus meningkat. Namun, pada dasarnya, setiap platform e-commerce pasti melakukan pemungutan pajak terhadap pelaku usaha atas kegiatan transaksi didalamnya karena sudah menjadi wacana jika sebuah e-Commerce harus memungut pajak. Selain itu, tingginya penggunaan platform e-commerce di Indonesia berdampak pada besarnya potensi pajak yang bisa didapatkan oleh pemerintah.

Pajak Terhadap Perdagangan Elektronik di Indonesia

Sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menganut Self Assessment System, cukup mempersulit pemerintah. Untuk mengetahui penerimaan pengguna/penjual e-commerce, pemerintah harus melibatkan marketplace atau pihak-pihak yang dapat bekerja sama dalam menentukan penjualan dan pembelian. Seiring berjalannya waktu. Dengan adanya PMK 48/PMK.03/2020, Indonesia telah memberlakukan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik per 1 Juli 2020. Melalui pemberlakuan peraturan tersebut, transaksi antara pedagang/penyedia jasa dalam negeri dengan jasa luar negeri serta pembeli atau penerima jasa secara langsung akan dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Dengan begitu, dalam hal pelaporan, sesuai PMK 48/2020 mewajibkan pelaporan dilakukan oleh pemungut PPN PMSE secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pungutan Pajak PMSE di Indonesia

Dalam PP Nomor 80 tahun 2019, tercantum berbagai definisi terkait dengan aktivitas PMSE, termasuk definisi barang digital dan jasa digital.

  • Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, danf atau data elektronik.
  • Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit carnpur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak

Lebih lanjut disebutkan batasan kriteria bagi pelaku usaha PMSE untuk pemungutan PPN adalah:

  1. Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Jika pelaku usaha PMSE telah memenuhi kriteria di atas tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka dapat menyampaikan pemberitahuan secara mandiri ke DJP untuk penunjukkan.

Penerimaan Atas Pajak E-commerce

Perkembangan bisnis perdagangan elektronik (e-Commerce) di Indonesia mengalami kemajuan pesat. Data Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebutkan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir transaksi e-Commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan hingga 500 persen dengan total transaksi penjualan mencapai US$27 miliar atau sekitar Rp 391 triliun (2021).  Selain itu, Dirjen Pajak mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), biasa dikenal sebagai E-Commerce pada triwulan pertama tahun ini mencapai Rp 1.647,1 miliar, meningkat 125,2 persen dibanding triwulan kedua tahun lalu (Juli hingga Desember 2020) atau sebesar Rp 915,7 miliar).

Per 1 Juli 2020 pemerintah telah membuat kebijakan dengan melibatkan pajak PPN terhadap 2 perusahaan besar di Indonesia. Akan tetapi, saat ini telah ada 10 perusahaan yang menerapkan pungutan PPN diantaranya:

  • PT Tokopedia
  • PT Bukalapak.com
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  • PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  • PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  • Cleverbridge AG Corporation
  • Hewlett-Packard Enterprise USA
  • Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  • Valve Corporation (Steam)
  • beIN Sports Asia Pte Limited

Para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungutan PPN. Untuk itu, seiring dengan meningkatnya transaksi di platform digital ini tak lepas dari digitalisasi sistem pembayaran dan meningkatnya preferensi dan akspektasi masyarakat terhadap teknologi digital yang ke depannya diperkirakan akan semakin masif.

Referensi

Diah, Efri. (2019) ANALISI PELAKU E-COMMERCE DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah WIDYA Non­Eksakta, 1(2) 2337-­9480.

Kominfo.go.id. (2019) Kemkominfo: Pertumbuhan e-Commerce Indonesia Capai 78 Persen. Di akses pada 9 Agustus 2021, dari https://kominfo.go.id/content/detail/16770/kemkominfo-pertumbuhan-e-commerce-indonesiacapai-78-persen/0/sorotan_media

Latifha, Dina. Pajak Marketplace: Kebijakan Pungutan PPN dalam Transaksi e-Commerce. Di akses 9 Agustus 2021, dari https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-marketplace

Murpratomo, Irfan.  (2021) Transaksi Didominasi Asing, Marwan Cik Asan: UMKM Harus Agresif Memasuki Pasar Digital. Di akses 9 Agustus 2021 dari https://www.kedaipena.com/transaksi-didominasi-asing-marwan-cik-asan-umkm-harus-agresif-memasuki-pasar-digital/

Christanto W.D, Dicky. (2021) Penerimaan PPN E-Commerce Capai Rp 1,6 triliun, Naik 125,2 persen. Di akses 9 Agustus 2021 dari https://katadata.co.id/dicky/berita/60f018c92ecfd/penerimaan-ppn-e-commerce-capai-rp-1-6-triliun-naik-125-2-persen#:~:text=2021%2C%2018.15%20WIB-,Dirjen%20Pajak%20mencatat%20realisasi%20penerimaan%20Pajak%20Pertambahan%20Nilai%20(PPN)%20Perdagangan,atau%20sebesar%20Rp%20915%2C7

Databoks.katadata.co.id. (2021). Penetrasi Internet Indonesia Urutan ke-15 di Asia pada 2021. Diakses pada 10 Agustus 2021, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/12/penetrasi-internet-indonesia-urutan-ke-15-di-asia-pada-2021

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *