in ,

Wajib Pajak Bisa Cicil Laporan Harta dalam PPS

“Alhamdulillah, peserta PPS kita dari hari ke hari semakin menunjukkan peningkatan. Sampai dengan per hari ini kita sudah mengumpulkan banyak peserta yang ikut kurang lebih 51 ribu Wajib Pajak, PPh (Pajak Penghasilan) yang disetorkan sudah Rp 10,3 triliun,” ungkap Yon.

Ia juga menjelaskan, Wajib Pajak yang ikut PPS tidak perlu langsung memindahkan hartanya ke Indonesia. Wajib Pajak masih memiliki waktu untuk pengalihan harta ke Indonesia hingga akhir September 2022.

“Masih ada waktu tiga bulan sampai September kalau asetnya ada di luar negeri. Maka itu masih punya waktu tiga bulan untuk membawa pulang ke Indonesia,” kata Yon.

Ia mengingatkan, pemerintah sudah menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN) yang akan ditawarkan secara rutin bergantian antara Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sebagai instrumen investasi peserta PPS.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Ahamdulilah sudah dipakai, dan dilaporkan sudah ada pembelian SBSN dan SUN sudah ada yang khusus untuk menampung investasi sehingga mendapatkan fasilitas tarif yang lebih murah, dan ini sesuai dengan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) kita.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *