in ,

UU HPP dan Perkembangan Kepatuhan Wajib Pajak

UU HPP dan Perkembangan Kepatuhan Wajib Pajak
FOTO: IST

Setiap tahunnya, jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar terus meningkat. Pada tahun 2015, tercatat sebanyak 30 juta WP yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Kabar baik di mana enam tahun kemudian, jumlah WP meningkat menjadi 49,82 juta, yang terdiri dari 45,43 juta NPWP pribadi dan 4,39 juta NPWP badan usaha. 

Peningkatan jumlah WP terdaftar dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan sistem perpajakan dan kepatuhan WP untuk menunaikan kewajibannya. Perkembangan jumlah WP terdaftar juga diikuti dengan semakin banyaknya WP yang sadar untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT). 

Pada 2022, terdapat 19 juta WP yang wajib melaporkan SPT tahunan, terdiri dari 17,35 juta WP pribadi dan 1,65 juta WP badan usaha. Per 15 Maret 2022, SPT Tahunan PPH yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 6,3 juta SPT. 

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Sejalan dengan peningkatan kesadaran WP, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berupaya untuk terus memperbaiki sistem perpajakan dan perluasan basis pengenaan pajak dengan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan diberlakukannya UU HPP, diharapkan semakin banyak badan usaha dan individu yang patuh pajak. 

UU HPP mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela (PPS), dan pajak karbon. 

Beberapa perubahan yang dimuat di dalam UU HPP termasuk tarif PPh orang pribadi sebesar 5% yang dikenakan kepada objek pajak dengan penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta. Poin ini memuat keadilan yang dapat melindungi masyarakat menengah ke bawah. UU HPP turut meringankan beban kepada WP yang kurang taat dengan memotong sanksi kurang bayar pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Selain itu, berkat diberlakukannya UU HPP, jumlah WP yang melakukan program pengungkapan sukarela (PPS) pun ikut meningkat. Per 16 Maret 2022, tercatat sudah disetorkannya PPh sebesar Rp 3,3 triliun serta harta bersih sejumlah Rp 31,7 triliun. 

Dapat disimpulkan bahwa seiring berjalannya waktu, semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya pajak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan semakin terintegrasinya sistem perpajakan di Indonesia. 

 

Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Indonesia, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Ilmu Ekonomi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *