in ,

Swiss: Pajak Minimum Global Tingkatkan Penerimaan

“Swiss berencana untuk mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024. Pemerintah meyakini pajak minimum global memberikan kepastian hukum dan menjamin penerimaan pajak tetap berada di Swiss,” ujar Maurer.

Indonesia juga telah menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan pajak minimum 15 persen. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kesiapan itu telah disepakati pada pertemuan pertama Finance Ministers dan Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Februari 2022 lalu. Bahkan, pajak minimum global rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Kendati demikian, ia mengungkapkan, salah satu tantangan bagi Indonesia saat ini, antara lain adanya sejumlah insentif pajak yang telah ditawarkan Indonesia kepada investor, seperti tax allowance, tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku untuk investasi, dan bea masuk ditanggung pemerintah.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Maka dari itu, diperlukan suatu transisi agar ­pelaksanaan Pilar 2, penerapan pajak minimum global bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” tambah Suahasil.

Kembali mengulas, apa itu pajak minimum global? Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 mendefinisikan pajak minimum global sebagai pajak minimal yang harus dibayarkan bagi setiap perusahaan multinasional domestik yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Adanya aturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional domestik membayar tingkat pajak minimumnya dengan kantor pusat dan yurisdiksi di manapun mereka beroperasi.

Ditulis oleh

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *