in ,

Pajak Minimum Global Turunkan Investasi 2 Persen

Pajak Minimum Global Turunkan
FOTO: IST

Pajak.com, Swiss – United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam World Investment Report 2022 memproyeksikan, pemberlakuan pajak minimum global (global minimum taxation) 15 persen yang direncanakan berlaku tahun 2023, akan menurunkan investasi asing sebesar 2 persen.

Sebagai informasi, UNCTAD adalah salah satu organisasi utama Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang fokus menangani isu perdagangan, investasi, dan pembangunan. Organisasi yang didirikan sejak 1964 ini bermarkas di Jenewa (Swiss) dan beranggotakan 191 negara.

Bagaimana latar belakang dan apa itu pajak minimum global 15 persen? Pajak minimum global 15 persen tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 dan Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)OECD mendefinisikan pajak minimum global sebagai pajak minimal yang harus dibayarkan bagi setiap perusahaan multinasional domestik yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Adanya aturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional domestik membayar tingkat pajak minimumnya dengan kantor pusat dan yurisdiksi di manapun mereka beroperasi. Selain itu, tujuan pajak minimum global adalah untuk menangkal penggerusan atau penghindaran pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Apa saja ketentuan dalam pajak minimum global? Ketentuan pajak minimum global akan diberlakukan bagi perusahaan multinasional dengan nilai penghasilan bruto sebesar 750 juta euro atau sekitar Rp 11 triliun per tahun. Nilai ini merujuk pada batasan (threshold) yang sudah diberlakukan melalui laporan per negara (country by country reporting/CbCR) dan dokumentasi transfer pricing pada Aksi 13 BEPS.

“Skenario baseline menunjukkan adanya potensi penurunan penanaman modal asing secara global sebesar minus 2 persen,” tulis UNCTAD dalam laporannya, dikutip (10/6).

Ditulis oleh

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *